Catat! Ini Syarat dan Prosedur Pembuatan e-KTP

KTP atau e-KTP merupakan salah satu dokumen wajib yang penting harus dimiliki oleh semua warga negara Indonesia, walaupun masih warga negara yang mengabaikanya sehingga mereka tidak memilikinya. KTP (Kartu Tanda Penduduk) harus Anda memiliki ketika sudah berumur 17 tahun tidak peduli Anda berasal dari daerah mana selama Anda masih menjadi warga negara Indonesia maka Anda wajib untuk memilikinya.

syarat dan prosedur pembuatan e-ktp


Selain menjadi tanda pengenal, KTP juga berguna saat mengurus dokumen lain seperti SIM (Surat Ijin Mngemudi) dan paspor, Saat Anda membuat dokumen-dokumen tersebut maka Anda harus melampirkan KTP sebagai syarat dalam pembuatannya. Sebelum kita membahas lebih lanjut cara membuat KTP, mari kita lihat dahulu fungsi dari KTP itu sendiri. Brikut beberapa fungsi KTP diantaranya:

  1. KTP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal Anda sebagai warga negara Indonesia.
  2. KTP dapat dijadikan jaminan ketika Anda meminjam uang.
  3. KTP dapat digunakan sebagai alat identifikasi ketika Anda mengalami sebuah kecelakaan atau musibah lainnya.
  4. KTP digunakan sebagai syarat untuk mengikuti pemilu.
  5. KTP menjadi salah satu syarat wajib dalam pengajuan KPR.
  6. KTP juga digunakan sebagai syarat ketika pengajuan kartu kredit dan pembuatan rekening tabungan di Bank.
  7. Dengan memiliki KTP ini berarti Anda sudah turut serta membantu pemerintah dalam melakukan pembangunan nasional, karena dengan memiliki KTP Anda wajib membayar pajak.
  8. Tanpa memiliki KTP maka Anda akan mendapatkan sanksi administratif yaitu Anda tidak akan mendapatkan layanan gratis yang diberikan oleh pemerintah.
  9. KTP menjadi salah satu syarat wajib yang harus disertakan ketika Anda akan menikah.

Sebenarnya masih banyak fungsi dari KTP yang mungkin tidak tertera diatas, Nah, setelah kita mengetahui alasan pentingnya memiliki KTP. Berikut adalah cara untuk membuat KTP/e-KTP baru yang bisa Anda lakukan di kelurahan terdekat.

syarat dan prosedur pembuatan e-ktp


Syarat dan prosedur membuat e-KTP

Syarat-syarat pembuatan e-KTP

Berikut syarat penerbitan dan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk

Syarat penerbitan e-KTP

  • Telah berusia 17 tahun.
  • Surat Pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga.
  • Fotokopi Akta Kelahiran.
  • Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (bagi warga pindahan).
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri (SKDLN) yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah).
  • Datang langsung ke kelurahan atau kecamatan setempat untuk melakukan pengambilan foto (e-KTP), atau dengan melampirkan pas foto terbaru ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar (KTP Lama)

Syarat perpanjang e-KTP

  • KTP yang telah habis masa berlakunya.
  • Surat pengantar dari RT/ RW.
  • Fotokopi KK.
  • Formulir permohonan perpanjang KTP.

Apa saja data yang akan di isi?

  • Nama
  • Tempat/Tgl Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Berlaku Hingga
  • Foto
  • Tanda Tangan
  • NIK

Bagaimana prosedur yang harus Anda lakukan ketika membuat KTP? mari kita bahas beberapa langkah yang perlu Anda ketahui sebelum membuat KTP.

Prosedur pembuatan dan perpanjang e-KTP

  1. Lengkapi berkas persyaratan pembuatan e-KTP : untuk memudahkan dalam pembuatan e-KTP.
  2. Datanglah ke kelurahan/kecamatan pada pagi hari : untuk menghindari antrian ketika membuat KTP atau melakukan perpanjangan e-KTP Anda dapat datang lebih pagi ke kelurahan/kecamatan. Kemudian berikan berkas dokumen kepada petugas di loket dan Anda akan mendapatkan nomor antrian.
  3. Pengambilan data : setelah nomor antrian Anda dipanggil maka petugas akan melakukan pengambilan data Anda seperti difoto, pengambilan tanda tangan digital, data sidik jari, dan scan retina mata. 
  4. Biasanya proses pelengkapan data akan berlangsung selama kurang lebih 15 menitan dan proses pembuatan KTP paling lama 2 minggu atau 14 hari setelah Anda melengkapi semua persyaratan diatas.
Catatan: e-KTP yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku seumur hidup, sehingga tidak perlu diperpanjang.

Nah, Itulah beberapa syarat dan proses yang kamu perlukan saat melakukan pembuatan E-KTP baik yang baru atau perpanjangan. Perlu diketahui sekarang KTP sudah berlaku untuk seumur hidup jadi kita tidak perlu melakukan perpanjangan, kecuali ada perubahan data kamu perlu memperbaharui data pada KTP yang kamu miliki. Terimakasih semoga bermanfaat.

Referensi:

Artikel berjudul "Syarat Membuat KTP" diakses pada 08 Februari 2021, dari https://indonesia.go.id/layanan/kependudukan/sosial/syarat-membuat-e-ktp

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url