21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan itu, kan, program yang benar-benar nolong banget ya buat kita-kita ini. Tapi, eh tapi, ada tapinya nih. Nggak semua penyakit atau layanan kesehatan bisa dicover sama BPJS. Nah, penting banget buat kita tahu apa aja sih yang nggak ditanggung. Biar nggak kaget atau kecewa pas butuh. Jadi, di artikel ini, kita bedah tuntas 21 penyakit dan layanan yang nggak masuk daftar tanggungan BPJS Kesehatan di tahun 2025. Biar jelas, nggak abu-abu. Yuk, simak!
Penyakit dan Kondisi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Kosmetik yang Tidak Terkait Medis
Nah, kalau ini sih jelas ya. Operasi plastik buat mempercantik diri, biar hidung mancung kayak pinokio, atau bikin bibir jadi dower ala-ala selebgram, itu jelas nggak ditanggung. Kecuali, nih, kecuali kalau ada masalah kesehatan atau akibat kecelakaan yang butuh tindakan rekonstruksi. Itu beda cerita.
2. Infertilitas
Soal momongan ini memang sensitif. Penanganan infertilitas, termasuk bayi tabung, sayangnya belum dicover BPJS Kesehatan. Berat ya? Semoga ke depannya ada perubahan deh, biar banyak pasangan yang terbantu.
3. Gangguan Kesehatan Akibat Sengaja Menyakiti Diri Sendiri
Ini juga logis sih. Kalau kamu sengaja nyakitin diri sendiri, atau amit-amit ya, coba bunuh diri, terus butuh perawatan, itu nggak ditanggung. Lebih baik cari bantuan profesional kalau lagi ada masalah berat ya. Jangan dipendam sendiri.
4. Pengobatan Alternatif yang Belum Terbukti Efektif
Pengobatan alternatif itu memang banyak jenisnya. Tapi, kalau belum ada bukti ilmiah yang kuat soal efektivitasnya, ya BPJS nggak bisa cover. Misalnya, terapi lintah buat segala penyakit. Mending yang pasti-pasti aja deh, ikutin saran dokter.
5. Gangguan Kesehatan Akibat Kecanduan
Kecanduan alkohol, narkoba, atau zat adiktif lainnya itu bahaya banget. Nah, gangguan kesehatan yang timbul akibat kecanduan ini nggak ditanggung BPJS. Kecuali, kalau kamu ikut program rehabilitasi yang ditunjuk BPJS. Itu beda soal.
6. Pelayanan Kesehatan di Luar Negeri
Jangan harap bisa pakai BPJS kalau lagi sakit pas liburan di Bali, eh maksudnya di Eropa. BPJS Kesehatan itu cuma berlaku di wilayah Indonesia, kecuali ada kondisi khusus yang sudah diatur. Jadi, kalau mau ke luar negeri, siapin asuransi perjalanan ya.
7. Alat Kontrasepsi dan Pelayanan Aborsi yang Tidak Sesuai Ketentuan
Alat kontrasepsi kayak kondom atau pil KB, nggak ditanggung BPJS. Aborsi juga gitu, kecuali kalau ada indikasi medis yang mengancam jiwa ibu atau janin. Ini masalah etika dan hukum juga sih.
8. Pelayanan Kesehatan Akibat Bencana Massal
Kalau ada bencana alam kayak gempa bumi atau banjir bandang, terus banyak yang sakit atau terluka, biasanya pemerintah daerah atau pusat yang turun tangan. BPJS nggak ikut campur di sini.
9. Pelayanan Kesehatan yang Tidak Sesuai Prosedur
Jangan mentang-mentang punya BPJS terus bisa langsung ke rumah sakit tanpa rujukan dari dokter. Kalau nggak sesuai prosedur, ya nggak ditanggung. Ikutin alurnya, mulai dari puskesmas atau klinik dulu.
10. Pelayanan Kesehatan yang Sudah Dijamin oleh Program Lain
Kalau kamu udah punya asuransi swasta, terus berobat pakai asuransi itu, ya nggak bisa klaim lagi pakai BPJS. Double klaim namanya, nggak boleh.
11. Pelayanan Kesehatan untuk Penyakit Akibat Wabah (Pandemi) yang Ditetapkan Pemerintah
Saat wabah penyakit menular yang ditetapkan sebagai pandemi oleh pemerintah, seperti COVID-19 di masa lalu, pelayanan kesehatan umumnya akan ditanggung oleh pemerintah melalui anggaran khusus, bukan dari BPJS Kesehatan.
12. Pelayanan Kesehatan Akibat Tindakan Kriminal
Jika seseorang mengalami luka atau sakit akibat terlibat dalam tindakan kriminal, baik sebagai pelaku maupun korban, biaya perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini karena terkait dengan proses hukum yang berlaku.
13. Penyakit Akibat Kondisi Kerja yang Tidak Sehat
Penyakit yang timbul akibat kondisi kerja yang tidak sehat atau tidak memenuhi standar keselamatan, biasanya menjadi tanggung jawab perusahaan atau pemberi kerja, bukan BPJS Kesehatan. Ini termasuk penyakit akibat paparan bahan kimia berbahaya atau lingkungan kerja yang buruk.
14. Pengobatan Komplementer yang Tidak Terdaftar
Banyak pengobatan komplementer yang bermunculan, namun jika tidak terdaftar secara resmi dan tidak diakui oleh Kementerian Kesehatan, maka tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini untuk memastikan keamanan dan efektivitas pengobatan.
15. Pelayanan Kesehatan untuk Kepentingan Estetika Gigi Selain yang Diindikasikan Medis
Prosedur perawatan gigi yang bertujuan untuk estetika semata, seperti veneer atau pemasangan behel tanpa indikasi medis yang jelas, tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS lebih fokus pada perawatan gigi yang bersifat kuratif dan preventif.
16. Biaya Transportasi Pasien
Biaya transportasi pasien, baik menggunakan ambulans atau transportasi lainnya, umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak dan memerlukan rujukan segera ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
17. Alat Bantu Dengar (Hearing Aid)
Alat bantu dengar untuk mengatasi masalah pendengaran umumnya tidak termasuk dalam daftar layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini menjadi beban tersendiri bagi mereka yang membutuhkan alat ini untuk meningkatkan kualitas hidup.
18. Kacamata dengan Lensa di Atas Batas Tertentu
BPJS Kesehatan memberikan subsidi untuk pembelian kacamata, namun hanya untuk lensa dengan ukuran tertentu. Jika ukuran lensa melebihi batas yang ditentukan, selisih biayanya harus ditanggung sendiri.
19. Pengobatan Penyakit Langka yang Belum Ada Protokolnya
Pengobatan untuk penyakit langka yang belum memiliki protokol pengobatan yang jelas atau belum diakui secara medis, seringkali tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena keterbatasan anggaran dan kurangnya bukti ilmiah.
20. Perawatan untuk Meningkatkan Tinggi Badan
Perawatan atau prosedur medis yang bertujuan untuk meningkatkan tinggi badan seseorang, yang biasanya bersifat kosmetik, tidak termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan.
21. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Operasional
BPJS Kesehatan hanya akan menanggung pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang memiliki izin operasional resmi dari pemerintah. Jika fasilitas kesehatan tersebut ilegal atau tidak memenuhi standar, maka klaim BPJS tidak akan disetujui.
Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang Tidak Bekerjasama
Ini penting banget! Jangan asal berobat di klinik atau rumah sakit yang belum kerja sama dengan BPJS. Kalau nggak, ya bayar sendiri. Pastikan dulu fasilitas kesehatan itu mitra BPJS.
2. Pemeriksaan Kesehatan Rutin (General Check-Up)
Mau check-up biar tahu kondisi badan? Sayangnya, BPJS nggak cover kalau nggak ada indikasi medis yang jelas. Kecuali, ada program khusus dari BPJS, kayak skrining penyakit tertentu.
3. Vaksinasi yang Tidak Masuk Program Pemerintah
Vaksinasi itu penting, tapi nggak semua vaksin ditanggung BPJS. Cuma vaksin yang masuk program pemerintah aja, kayak imunisasi dasar buat anak-anak.
4. Pelayanan Kesehatan Gigi Estetik
Mau gigi putih kinclong kayak bintang iklan? Atau mau pasang berlian di gigi? BPJS nggak nanggung yang begituan. Pelayanan gigi yang ditanggung cuma yang terkait kesehatan, bukan estetika.
5. Pelayanan Home Care Tanpa Indikasi Medis yang Jelas
Pelayanan home care atau perawatan di rumah itu enak sih, tapi kalau nggak ada indikasi medis yang kuat atau bukan bagian dari program yang disetujui BPJS, ya nggak bisa dicover. Biasanya, home care itu diberikan untuk pasien dengan kondisi tertentu yang membutuhkan perawatan intensif di rumah.
Kesimpulan
Jadi, gitu deh, guys. Sekarang udah lumayan kebayang kan, apa aja yang nggak dicover BPJS Kesehatan di tahun 2025? Intinya sih, selalu ikutin prosedur yang bener, manfaatin fasilitas kesehatan yang udah kerja sama, dan jangan lupa, jaga kesehatan! Kalau ada yang kurang jelas, langsung aja tanya ke petugas BPJS, jangan malu.