Daftar CPNS? inilah 10 Alur Membuat SKCK Online, Tanpa Harus Antre di Kantor Polisi

Bagi kamu yang akan mendaftar CPNS atau melamar pekerjaan pastinya memerlukan SKCK, karena SKCK menjadi salah satu syarat ketika kamu mendaftar CPNS ataupun melamar pekerjaan. SKCK sendiri adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menandakan bahwa kamu tidak pernah berbuat atau terlibat dalam tindakan kriminalitas. SKCK hanya berlaku selama enam bulan setelah diterbitkan. Jika masa berlaku SKCK habis, maka kamu bisa melakukan perpanjangan di polres atau polsek.

skck online
 

SKCK Online

Selama ini, banyak orang yang beranggapan bahwa membuat SKCK membutuhkan banyak waktu dan prosesnya ribet. Namun kini, pemerintah sudah membuatnya menjadi semakin mudah. Sekarang Kamu bisa membuat SKCK untuk mendaftar CPNS atau keperluan lainnya secara online. Berikut rangkuman alur membuat SKCK secara online yang dapat kamu terapkan.

cara membuat skck online
 

Alur membuat SKCK secara online

1. Scan terlebih dahulu berkas-berkas yang nantinya dibutuhkan sebagai lampiran saat membuat SKCK.

2. Setelah itu, pastikan bahwa perangkat yang kamu gunakan untuk mendaftar SKCK online sudah terhubung dengan koneksi internet.

Berikut berkas dan persyaratan yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah Terakhir
  • Pas foto 4×6 berlatar merah sebanyak 6 lembar
  • Fotokopi KTP/SIM
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga)

3. Kemudian, kunjungi laman website https://skck.polri.go.id/ untuk membuat SKCK online.

4. Jika sudah masuk ke website-nya, kamu bisa mulai untuk mengisi data satwil dan tujuanmu membuat SKCK tersebut.

5. Kemudian isi data pribadi dan unggah foto dengan latar/background merah sesuai yang diminta

6. Lengkapi data diri dengan mengisi seluruh kolom mulai dari hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, dan ciri-ciri fisik

7. Setelah itu, pada kolom lampiran kamu akan diminta untuk mengupload beberapa berkas.

8. Setelah semua data diisi dengan lengkap, maka kamu akan diminta untuk mentransfer biaya administrasi sebesar Rp30.000 untuk pembuatan SKCK. Pembayaran bisa kamu lakukan melalui  ATM BRI, BRI mobile banking, mesin EDC BRI, atau langsung melalui teller BRI.

9. Setelah semuanya selesai, maka kamu akan mendapatkan kode registrasi sebagai bukti kamu telah melakukan pembayaran. Kode inilah yang nantinya akan digunakan untuk mengambil SKCK dalam bentuk pisik di kepolisian.

10. Berbeda dengan SKCK pada umumnya, untuk melamar CPNS, kamu perlu membawa beberapa berkas tambahan saat pengambilan cetak SKCK-mu.

Bawalah fotokopi KTP sebanyak dua lembar dan juga foto ukuran 4x6 dengan latar warna merah sebanyak 4 lembar saat pergi ke kantor polisian yang kamu isikan di data saat mendaftar SKCK secara online.

Bagaimana, mudah bukan proses pembuatan SKCK online? Kamu tidak perlu mengantri lagi di kantor polisi, kamu juga jadi memiliki banyak waktu untuk melakukan hal lainnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url