Perpanjang SIM Online Tanpa Perlu Antre, Ini Cara dan Syaratnya

Memiliki SIM (Surat Ijin Mengemudi) sudah menjadi kewajiban bagi setiap pengemudi. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kuungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp. 1000.000.

SIM akan aktip selama 5 tahun. Jadi, pemilik SIM harus memperpanjangnya secara berkala setiap 5 tahun sekali. Jika SIM terlambat diperpanjang, maka pemilik harus melakukan pengajuan pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes terlebih dahulu.

cara perpanjang sim secara online


Perpanjang SIM (Surat Ijin Mengemudi)

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline maupun online. Untuk perpanjangan SIM secara offline bisa dilakuakan dengan cara datang langsung ke Polres terdekat atau melalui layanan SIM keliling. Sementara bagi Anda yang tidak mau ribet, Polri kini telah memberikan layanan perpanjangan SIM secara online. Layanan perpanjang SIM secara online tersebut dapat dilakukan melalui situs resmi Polri atau aplikasi yang telah disediakan Polri.

Cara memperpanjang SIM secara online

Sekarang ini untuk melakukan perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online, sehingga tidak perlu repot untuk antre.

Sebelum melakukan perpanjanan SIM secara online, Anda perlu melakukan registrasi untuk bisa menggunakan layanan perpanjangan SIM secara online. Adapun caranya registrasinya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Play Store.
  2. Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail untuk proses verifikasi.
  3. Kemudian lengkapi data seperti NIK, SIM, Foto KTP, SIM, dan selfie.
  4. Selanjutnya sistem akan melakukan proses otentifikasi dengan menggunakan teknologi pembacaan biometrik wajah.
  5. Setelah proses registrasi dinyatakan valid, kini Anda sudah bisa mengakses layanan yang tersedia di aplikasi Digital Korlantas Polri.
  6. Untuk melakukan proses perpanjangan SIM A dan SIM C secara online, pilih icon SINAR pada aplikasi Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.
  7. Pilih golongan SIM dan isi nomor SIM yang dimiliki.
  8. Unggah data foto KTP, SIM, tanda tangan, dan pasfoto.
  9. Setelah berhasil terunggah, sistem akan memverifikasi pemeriksaan kesehatan dan psikologi pengemudi.
  10. Setelah selesai verifikasi, pilih Polda dan Satpas terdekat.
  11. Isi rekening pembayaran untuk pengembalian dana atau jika terjadi pembatalan.
  12. Pilih metode pengiriman. Anda bisa memilih mengambil sendiri, diwakilkan, atau menggunakan jasa pengiriman.
  13. Setelah itu, lakukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.
  14. SIM akan dicetak dan dikirimkan sesuai metode pengiriman atau pengambilan.
  15. Setelah SIM yang sudah diperpanjang terkirim sesuai alamat, pemohon diminta melakukan verifikasi penerimaan.

Biaya Perpanjangan SIM

Adapun biaya dalam perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

SIM A: Rp80 ribu

SIM B I: Rp80 ribu

SIM B II: Rp80 ribu

SIM C: Rp75 ribu

SIM C I: Rp75 ribu

SIM C II: Rp75 ribu

SIM D: Rp30 ribu

SIM D I: Rp30 ribu

SIM Internasional: Rp225 ribu

Demikianlah informasi mengenai cara dan biaya perpanjang SIM secara online. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat. Terima kasih.

Sumber:

IG Divisihumaspolri

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url