KTP Hilang? Inilah Syarat dan Prosedur Untuk Mengurus e-KTP yang Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu identitas kependudukan yang menjadi bukti bahwa kita diakui sebagai warganegara Indonesia. Untuk saat ini KTP sudah berbentuk e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik). e-KTP merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki sistem keamanan baik dari segi administratif ataupun teknologi iformasi dengan berbasis pada sistem database kependudukan nasional.

Semua warga negara yang telah menginjak umur 17 tahun atau sudah pernah menikah, wajib hukumnya untuk memiliki KTP. KTP wajib dimiliki karena selain sebagai identitas diri KTP juga berguna sebagai dokument dasar ketika mengurus surat-surat lainnya seperti SIM, STNK, BPKB, Surat Tanah, Passpor, Buku Tabungan, dan dokumen penting lainnya. Lalu bagaimana jika kamu tidak memegang KTP atau KTP milikmu hilang?.

Jika kamu terkena musibah kehilangan KTP biasanya disertai dengan hilangnya dompet beserta dokumen lain yang ada di dalamnya, langkah apa yang akan kamu lakukan saat kehilangan e KTP?. Jangan Panik, kamu harus tetap tenang karena KTP yang hilang bisa diurus melalui tahapan-tahapan yang tidak terlalu rumit kok.

syarat dan prosedur mengurus e-ktp yang hilang


Persyaratan Pembuatan Pengganti KTP Hilang

Penerbitan KTP karena hilang bisa dilakukan setelah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen berikut:

  1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat pengantar RT/RW

Prosedur Pembuatan KTP Pengganti KTP Hilang

Ketika kamu kehilangan dompet atau dokumen penting lainnya segera laporkan pada pihak kepolisian agar bisa diproses dan diberi surat kehilangan sebagai bukti dasar untuk mengurus e-KTP kamu yang hilang. Kamu bisa mengurusnya di Polsek yang berada sekitar tempat tinggal kamu sesuai dengan alamat domisili yang ada di KTP, prosesnya tidak ribet, cukup mudah untuk dilakukan. Biasanya pihak Polsek akan meminta surat pengantar kehilangan dari Kelurahan tempat kamu berdomisili terlebih dahulu, apabila diminta silahkan simak persyaratan berikut yang ada dibawah ini, apabila tidak diminta silahkan untuk skip saja.

1. Melaporkan Kehilangan

Salah satu yang mejadi persyaratan administratif untuk mengurus KTP yang hilang adalah melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian setempat atau di Polsek yang berada di  wilayah kelurahan di mana KTP itu dikeluarkan. Untuk mendapatkannya, mungkin ada ketentuan di sejumlah wilayah di mana kamu harus membawa surat pengantar yang berasal dari RT/RW setempat.

Untuk lebih jelasnya, alurnya kira-kira seperti ini:

  • Mintalah surat pengantar kepada Ketua RT yang kemudian dilegalisasi oleh Ketua RW.
  • Membawa surat pengantar dari RT/RW tersebut ke kantor polisi setempat, bisa Polsek atau Polres, untuk membuat Surat Keterangan Kehilangan KTP. Di Kantor Polisi biasanya sudah disediakan formulir yang harus kamu isi. Menurut aturan, pembuatan surat keterangan kehilangan ini tidak dipungut biaya alias gratis, namun tentu saja terkadang ada kebijakan yang berbeda.

Ada kemungkinan prosedurnya dibalik, tergantung dari ketentuan yang ada di masing-masing wilayah. Bisa saja prosedurnya dimulai dengan melapor ke kepolisian setempat terlebih dahulu untuk membuat surat keterangan kehilangan, baru kemudian meminta surat pengantar yang berasal dari RT/RW setempat.

Pada dasarnya kedua prosedur baik itu surat keterangan kehilangan atau surat dari RT/RW setempat, keduanya sama-sama akan dibawa ke kelurangan atau kecamatan setempat untuk dilakukan proses selanjutnya.

2. Datang ke Kantor Kelurahan/Desa

Setelah membuat laporan kepada pihak kepolisian, langkah selanjutnya yaitu membawa berkas persyaratan pengurusan KTP hilang ke Kantor Kelurahan setempat. Untuk lebih jelasnya mari simak langkah-langkah berikut ini:

1. Menyerahkan berkas persyaratan

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan/atau surat pengantar dari RT/RW.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

Di beberapa tempat ada juga yang meminta untul melampirkan pasfoto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

2. Mengisi Formulir Permohonan KTP Karena Hilang

Setelah mengisi formulir dengan baik dan lengkap, formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang tersebut akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

3. Penyusunan Berkas Untuk Dibawa ke Kecamatan

Berkas persyaratan yang telah diperiksa oleh petugas kelurahan akan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa yang kemudian akan disusun oleh petugas untuk kamu bawa ke Kantor Kecamatan.

4. Datang Ke Kantor Kecamatan

Berkas persyaratan beserta formulir permohonan pembuatan KTP baru karena hilang dari Kantor Kelurahan yang telah kamu isi, kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan (atau Sudin Kependudukan, tergantung dari ketentuan di wilayah masing-masing). Prosedur dalam pengurusan KTP hilang mungkin saja berbeda-beda di setiap wilayah, namun pada umumnya seperti berikut:

  • Menyerahkan atau menyimpan berkas di tempat yang telah disediakan
  • Menunggu panggilan dari petugas kecamatan
  • Pemberian tanda terima berkas permohonan yang mencantumkan waktu e-KTP tersebut dapat kamu ambil.

Waktu untuk menunggu proses pembuatan e-KTP baru kamu jadi bisa saja berbeda di setiap wilayah, tapi umumnya proses pembuatannya kurang-lebih 7 hari atau satu minggu setelah data tersebut masuk.

Di beberapa wilayah, seperti di DKI Jakarta proses pengurusan e-KTP hilang dapat dilakukan di Kantor Suku Dinas (Sudin) Kependudukan, untuk prosedurnya kurang lebih seperti berikut:

5. Mengisi Formulir Pembuatan KTP Baru Untuk Pengganti KTP Hilang

Formulir ini harus ditandatangani di atas materai, jadi kamu harus menyiapkan materai terlebih dahulu dari rumah sebelum berangkat ke Kantor Suku Dinas Kependudukan.

6. Menyerahkan Formulir Beserta Berkas Persyaratan

Selanjutnya formulir yang sudah diisi dengan lengkap serta diberi tandatangan di atas materai beserta berkas-berkas lainnya diserahkan kepada petugas kelurahan.

7. Penerbitan e-KTP Baru

E-KTP akan diterbitkan langsung pada hari yang sama, setelah kamu menunggu beberapa waktu untuk pemrosesannya. Saat pengambilan e-KTP tidak bisa diwakilkan karena kamu harus memberikan data sidik jari untuk keperluan verifikasi data. Saat pengambilan kamu tidak perlu mengisi formulir data ataupun memberikan foto lagi karena data sudah tersimpan di database Kependudukan.

Bagi kamu yang KTP-nya belum menggunakan KTP elektronik, berarti kamu belum melakukan perekaman data untuk keperluan database e-KTP. Proses peralihan data dari KTP lama ke e-KTP bisa kamu lakukan ketika mengurus KTP hilang ini. Jadi kamu akan melalui proses perekaman data diri seperti data kependudukan yang dilanjutkan dengan melakukan perekaman data biometrik seperti sidik jari, retina mata, dan tanda tangan secara elektronik.

Biaya Pengurusan KTP Hilang

Semua proses dalam pengurusan e-KTP yang hilang tidak dipungut biaya alias gratis. Namun, ada sedikit catatan baik itu di kantor polisi, kantor kelurahan, dan RT/RW biasanya memiliki kebijakan sendiri sehingga ada kemungkinan di setiap wilayah memiliki perbedaan kebijakan. Kamu harus siap jika nantinya petugas meminta Anda untuk mengisi uang kas. Bersedia atau tidaknya itu tergantung dari kebijakan dan keputusan Anda sendiri.

Mungkin itu saja proses yang harus kamu lalui jika kehilangan e-KTP dan prosedur dalam pengurusannya cukup sederhana, semoga praktik dilapangan yang dilakukan oleh petugas juga dilancarkan dan dimudahkan. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url