Cara Membuat KTP Digital Beserta Persyaratannya
Pemerintah tengah mensosialisasikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital bagi maysarakat. KTP Digital atau Identitas Kependuukan Digital (IKD) merupakan program lanjutan dari penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan tidak akan lagi menambah persediaan blangko e-KTP. KTP elektronik atau e-KTP akan diganti dengan menggunakan KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Lantas, bagaimana cara membuat KTP Digital? Untuk lebih jelasnya simak penjelasan dibawah ini!
Cara Buat KTP Digital
KTP Digital adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam bentuk aplikasi digital yang dapat diakses melalui smatphone. Untuk membuat KTP Digital bisa dilakukan dengan cara mengunduh atau mendownload aplikasi IKD dari Ditjen Dukcapil Kemendagri melalui PlayStore.
Syarat Membuat KTP Digital
Sebelum mendaftar, pastikan menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- Ponsel dengan akses internet
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Alamat e-mail aktif
- Nomor ponsel aktif.
Langkah-langkah Membuat KTP Digital
Untuk membuat KTP Digital ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Unduh dan Instal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari PlayStore atau App Store.
- Tekan tombol ‘Daftar’ berwarna hijau.
- Isikan data diri meliputi 16 digit angka NIK (Nomor Identitas Kependudukan), email aktif, dan No. handphone.
- Pastikan data diri yang diketikkan sudah benar, lalu tekan tombol ‘Verifikasi Data’.
- Cara membuat KTP digital selanjutnya adalah melakukan pengambilan foto (face recognition) dengan klik ‘Ambil Foto’. Izinkan akses kamera apabila diminta.
- Pilih tombol ‘Scan QR Code’.
- Pergi ke Dinas Dukcapil setempat untuk verifikasi QR code di meja operator.
- Buka email yang didaftarkan untuk memperoleh link aktivasi dan PIN awal.
- Cara membuat KTP digital berikutnya ialah login dengan PIN dan email.
- Ubah PIN untuk menjaga keamanan akun dan KTP digital dalam bentuk QR code siap digunakan. Aplikasi IKD juga menyediakan informasi KK, data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), NPWP, higga kepemilikan kendaraan.
Sebagai catatan, masyarakat atau penduduk yang ingin mengaktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai alamat domisili. Proses Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil karena proses pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan teknologi face recognation. Terima kasih, semoga bermanfaat.
Referensi:
Dilansir dari berbagi sumber.