Perbedaan KIS dan BPJS

Badan Penyelenggara Jaminan SosialSebagian orang ada yang belum mengetahui perbedaan antara KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), mungkin kamu termasuk salah satunya. KIS dan BPJS merupakan program jaminan kesehatan yang diberikan oleh Pemerintah kepada masyarakat.

Setiap peserta yang telah mendaftar akan mendapatkan hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS, salah satunya ialah berobat gratis di faskes 1 atau faskes lanjutan. Untuk lebih jelasnya, yuk simak penjelasan mengenai perbedaan KIS dan BPJS.

perbedaan kis dan bpjs
 

Perbedaan KIS dan BPJS

KIS merupakan singkatan dari Kartu Indonesia Sehat, yaitu sebuah kartu yang menjadi penanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), hanya peserta yang telah terdaftar yang dapat memiliki KIS dan memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan dengan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS sendiri masih bagian dari BPJS kesehatan, karena kartu KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta jaminan kesehatan, termasuk kepada peserta PBI. Namun, BPJS Kesehatan menjadikan kepesertaan KIS menjadi 2 kelompok, yaitu:

Kelompok masyarakat yang wajib mendaftar dan juga harus membayar iuran, baik membayar sendiri (mandiri), ataupun dengan berkontribusi bersama pemberi kerjanya (perusahaan).

Kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu yang didaftarkan oleh pemerintah dan iurannya dibayari oleh pemerintah.

Sedangkan BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan tersebut.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah BPJS Kesehatan adalah badan hukumnya, sedangkan KIS adalah kartu peserta yang diberikan kepada orang-orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS.

Nah, itulah perbedaan antar KIS dan juga BPJS. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url