10 Jenis Badan Usaha yang Ada di Indonesia

Dalam kehidupan sehari-hari pastinya kita sering mendengar istilah badan usaha, terlebih bagi Anda yang bergerak dalam bidang ekonomi dan bisnis. Namun sebagian orang masih banyak yang belum mengetahui definisi dari masing-masing jenis badan usaha tersebut.

10 jenis badan usaha yang ada di indonesia


Pengertian Badan Usaha

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan juga ekonomi yang memiliki tujuan untuk mencari keuntungan. Badan usaha seringkali di sama artikan dengan perusahaan, walau pada kenyataanya memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, Badan usaha adalah suatu lembaga, sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan usaha tersebut menjalankan kegiatannya untuk mengelola faktor-faktor produksi.

Jika Anda berniat untuk terjun dalam dunia usaha penting sekali mengetahui jenis-jenis badan usaha tersebut, karena dapat membantu Anda dalam menentukan dimana posisi Anda nantinya.

Berikut adalah jenis-jenis usaha yang harus anda ketahui:

1. Perusahaan perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah sebuah usaha yang dimiliki satu orang saja. Pemiliknya memiliki tanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan termasuk resiko yang ada dalam usahanya.

2. Firma

Firma adalah usaha yang dijalankan oleh 2 orang atau lebih yang bekerjasama dengan nama bersama. Masing-masing anggota firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas pada usaha tersebut. Meskipun memiliki kesatuan nama dalam menjalankan usaha, namun firma bukanlah bukanlah badan hukum, melainkan hanya sebutan dari angota bersama-sama terhadap usaha tersebut.

3. CV (Persekutuan Komanditer)

CV (Persekutuan Komanditer) adalah bentuk perjanjian kerjasama antara 2 (dua) orang, yang salah satunya menjadi orang yang bertanggung jawab dalam mengatur dan menjalankan usaha dan yang lainnya hanya menjadi pemberi modal tapi tidak bersedia memimpin perusahaan tersebut, sehingga tanggung jawab yang dipikulnya terbatas pada besarnya modal yang ditanamkan.

4. PT (Perseroan Terbatas)

PT (Perseroan Terbatas) adalah badan usaha dengan badan hukum yang terdiri dari para pemegang saham yang diesbut stockholder dengan tanggung jawab yang terbatas pada besarnya modal yang mereka tanamkan pada perusahaan.

5. Persero (Perseroan Terbatas Negara)

Persero adalah bentuk badan usaha milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara. Umumnya perero ini merupakan Perusahaan Negara yang kemudian diadakan penambahan modal yang ditawarkan kepada pihak swasta.

6. PD (Perusahaan Daerah)

PD (Perusahaan Daerah) adalan badan usaha yang saham-sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Tujuan didirikannya adalah untuk mencari keuntungan yang nantinya digunkan untuk melakukan pembangunan daerah.

7. Perum (Perusahaan Negara Umum)

Perum (Perusahaan Negara Umum) adalah bentuk badan usaha negara yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Selain mencari keuntungan, Perum juga melayani dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Walaupun modal usaha dimiliki oleh pihak pemerintah, namun tidak menutup kemungkinan Perum akan menawarkan penanaman modal kepada pihak swasta.

8. Perjan (Perusahaan Negara Jawatan)

Perjan (Perusahaan Negara Jawatan) adalah suatu badan usaha yang baik sepenuhnya, atau sebagian dimiliki oleh pemerintah dan pemerintah memiliki kontrol terhadapnya. Perjan sendiri ditujukan untuk kesejahteraan umum, namun tidak meninggalkan sisi efisisnnya. Karena di kontrol oleh pemerintah Perjan biasanya memiliki fasilitas-faslitas negara.

9. Koperasi

Koperasi adalah organiasai ekonomi yang dimiliki dan di operasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Koperasi memiliki tujuan untuk menampung kegiatan perekonomian masyarakat pada tingkat menengah kebawah.

10. Yayasan

Yayasan adalah suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang telah ditetapkan oleh undang-undang yang berlaku.

Referensi:

Artikel berjudul "Mengenal Bentuk Badan Usaha yang Ada di Indonesia" diakses pada 23 September 2020, dari https://accurate.id/bisnis-ukm/mengenal-bentuk-badan-usaha-yang-ada-di-indonesia/

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url