Simak! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Pemerintah akan kembali membuka rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2021. Proses seleksi tersebut dilakukan dengan melalui tiga kategori yaitu CPNS, sekolah kedinasan, dan PPPK.

dokumen yang harus disiapkan untuk pendaftaran cpns dan pppk


Dokumen untuk Pendaftaran CPNS dan PPPK

Dalam proses seleksi ini ada sejumlah berkas dokumen yang harus disiapkan oleh calon pelamar, adapun berkas dokumen yang harus di persiapkan diantaranya: 

Dokumen pendaftaran CPNS

  • Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah dan transkrip nilai.
  • Pas foto.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Dokumen-dokumen tambahan lainnya disesuaikan dengan ketentuan instansi yang akan dilamar.

Merujuk pada proses pendaftaran CPNS tahun 2019, berkas dokumen tersebut memiliki ketentuan ukuran dan format, diantaranya yaitu:

  • Scan pas foto dengan latar belakang merah, scan swafoto, serta scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan ukuran maksimal 200 kb dengan tipe file JPEG/JPG.
  • Scan surat lamaran,  maksimal file berukuran 300 kb dengan format PDF.
  • Scan ijazah dan Serdik/STR, maksimal  file berukuran 800 kb dengan format PDF.
  • Scan transkrip nilai, maksimal file berukuran 500 kb dengan format PDF.
  • Scan dokumen pendukung lainnya, maksimal berukuran 800 kb dengan format PDF.

Dokumen pendaftaran PPPK

Merujuk pada pendaftaran PPPK pada tahun 2019, adapun dokumen yang harus disiapkan diantaranya:

1. Bagi Tenaga Pendidik (Guru)

  • Ijazah dan transkrip nilai S1/DIV.
  • Surat penugasan dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang isinya menyatakan masih aktif, dalam surat tersebut minimal memuat infomrasi NUPTK/NIK, nama, tempat tanggal lahir, nama dan lokasi sekolah, serta mata pelajaran yang diampu.
  • Surat pernyataan bersedia ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/Kota/Provinsi sesuai dengan wilayah tempat mengajar dan berdasarkan peta kebutuhan guru saat ini.

2. Bagi Tenaga Kesehatan

  • Surat Tanda Registrasi (STR).

3. Bagi Tenaga Penyuluh Pertanian

  • THL-TB Penyuluh Pertanian.

Nah, itulah beberapa dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS dan PPPK. Terima kasih, semoga bermanfaat.

Referensi:

Dilansir dari berbagai sumber.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url